Operasi Cepat Sat Narkoba Sergai, Jaringan Sabu Dibongkar Lewat Control Delivery

Topmetro.news,Sergai— Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu melalui metode control delivery. Selasa 10 Juni sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah warung bakso di Jalan Puskesmas Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, dan di SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial J P alias P (25), seorang montir warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan; H alias C (54), seorang peternak warga Lingkungan II Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul; dan F T alias R (46), seorang nelayan warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.

Saat dikonfirmasi pada Jum’at (20/06/2025), Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, melalui Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di Kecamatan Perbaungan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan patroli di sekitar kota Perbaungan. Tak lama kemudian, tim mendapat informasi lanjutan tentang adanya transaksi mencurigakan di sebuah warung bakso,” jelas IPTU Tri Pranta Purba.

Tim segera bergerak ke warung bakso tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni J P alias P dan H alias C. Dari tangan keduanya, polisi menemukan satu amplop panjang berisi satu klip plastik transparan besar diduga sabu di atas meja makan, satu unit ponsel, serta tiga amplop lain berisi sabu yang disimpan di saku celana J P alias P.

Saat proses pengembangan, tim mendapat telepon dari seorang pelanggan yang telah memesan sabu seberat tujuh gram kepada J P alias P. Melalui teknik control delivery, polisi berhasil menjebak tersangka ketiga, F T alias R, di SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp1.500.000.

Total barang bukti yang diamankan berupa empat klip plastik transparan besar berisi sabu dengan berat bruto 44,61 gram, dua unit ponsel, uang tunai Rp1.500.000, dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, juga membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Polres Sergai, khususnya Sat Narkoba, akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sergai. Ini merupakan komitmen kami untuk menekan angka peredaran narkoba di masyarakat,” tegas IPTU L. B. Manullang.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment